A. Kewajiban
Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
- Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
- Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
- Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
B. Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
C. Kewajiban Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
D. Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
E. Kewajiban
Suami dan Istri
- Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
- Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
- Menegakkan rumah tangga.
- Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
- Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
- Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
- Saling setia dan pengertian.
- Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
F. Hak Suami dan
Istri
- Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
- Berhak melakukan perbuatan hukum.
- Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
- Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
- Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar