Kamis, 07 Mei 2015

FIQIH tentang Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Dalam Keluarga Rumah Tangga



A. Kewajiban Suami
  • Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
  • Membantu peran istri dalam mengurus anak
  • Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
  • Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
  • Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
  • Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
B. Hak Suami
  • Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
  • Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
  • Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga

C. Kewajiban Isteri
  • Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
  • Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
  • Menjaga kehormatan keluarga.
  • Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
  • Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
D. Hak Istri
  • Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
  • Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
  • Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
  • Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
E. Kewajiban Suami dan Istri
  • Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
  • Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
  • Menegakkan rumah tangga.
  • Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
  • Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
  • Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
  • Saling setia dan pengertian.
  • Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
F. Hak Suami dan Istri
  • Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
  • Berhak melakukan perbuatan hukum.
  • Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
  • Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
  • Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar