Kamis, 07 Mei 2015

bab 4 hub internasional dan organiai internasional



Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.

Beberapa pendapat mengenai pengertian Hubungan Internasional, diantaranya:

1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas.Negara

2..Couloumbis.dan.Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social

3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.

4. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
5. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.

6. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.

7. Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.

8. Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.

9. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.

10. Kenneth W.Thompson
Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.

*          Wujud dari Hubungan Internasional :
a.  Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).

b.  Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen)
c.  Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ). 
*          Sifat Hubungan Internasional :
a.       Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan




2.      Penting hubungan internasional bagi suatu negara

Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut : 
·         Faktor internal :

Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

·         Faktor eksternal :

1.     Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

2.     Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.

3.     Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
                                                                                                                     
·         Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
·         Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
·         Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
·         Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
3. Sarana Hubungan Internasional
Suatu hubungan antarbangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat pedoman-pedoman yang menjadi landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
1)       Asas-Asas dalam Hubungan Internasional

Menurut hugo de groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :

·         Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada  di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

·         Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial.Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

·         Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Disebut demikian karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi :

a.   Depatemen luar negeri
b.   Perwakilan diplomatik
c.   Perwakilan konsuler
      Sarana Informal
      2)   Faktor-Faktor Penentu dalam Hubungan Internasional
a.   Kekuatan nasional (national power)
b.   Jumlah penduduk
c.   Sumber daya
d.   Letak geografis
      3)   Sarana Formal
      Disebut demikian karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi :
a.   Depatemen luar negeri
b.   Perwakilan diplomatik
c.   Perwakilan konsuler
4)   Sarana Informal
     Sarana hubungan internasional yang informal itu meliputi :
      a.   Alat komunikasi canggih
      b.   Pertandingan olahraga internasional.
      c.   Sarana informal lainnya
Diplomasi
Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
Diplomat mempunyai tiga fungsi dasar dalam mewakili Negara dan bangsa
1.    Sebagai lambing
2.    Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional
3.    Sebagai perwakilan diplomatik
Tugas diplomat dibagi menjadi 4 fase, yaitu :
1.    Perwakilan (representation)
2.    Perundingan (negotiation)
3.    Laporan (reporting)
4.    Perlindungan kepentingan bangsa, Negara, dan warga negaranya di luar negeri
Propaganda

    Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda:
1.    Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
2.    Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.



Landasan dan Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
a. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan ideal Pancasila, landasan kostitusional/struktural UUD 1945, dan landasan operasional Tap MPR tentang GBHN, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri , Keppres, Peraturan Menteri.
a.   Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Sumpena Prawirasaputra, politik luar negeri adalah sekumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan-hubungan luar negerinya, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional dan semata-mata untuk mengabdi kepada kepentingan nasional.
Menurut UU No. 37 Tahun 1999, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A.   Perwakilan Diplomatik :
Adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB)
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima..
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
Organisasi Internasional ASEAN
ASEAN adalah singkatan dari "Association of Southeast Asian Nations" atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus1967 di Bangkok.
ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Asas keanggotaan ASEAN adalah terbuka. ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain.
Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip :
  1. Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
  2. Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
  3. Tidak saling turut campur urusan dlm negeri masing-masing,
  4. Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
  5. Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
  6. Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.
Organisasi ASEAN didirikan dengan tujuan :
  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
  3. Meningkatkan kerja sama yang aktif dlm bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, iilmu pengetahuan & adminsitrasi,
  4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
  5. Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdaga-ngan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan
  6. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
Struktur ASEAN
Sebelum KTT Bali 1976
  1. ASEAN Mininsterial Mee-ting (Sidang Tahunan Para Menteri).
  2. Standing Committe (Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
  3. Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
  4. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN.
Setelah KTT Bali 1976
  1. Summit Meeting (Pertemua kepala pemerintahan) yang merupakan otoritas / kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
  2. ASEAN Ministering Meeting (Sidang tahunan para menteri luar negeri).
  3. Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi).
  4. Standing Commite.
  5. Komite-komite.
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia - Afrika
KTT Asia-Afrika disebut juga Konferensi Bandung, mrp konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, kebanyakan dari negara yang baru saja memperoleh kemerdekaan.
Diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan yang dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani.
Berlangsung dari tgl. 18 s.d. 24 April 1955, di Gedung Merdeka Bandung (Indoensia) dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan ”kolonialisme” atau ”neokolonialismeAmerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
Dasasila Bandung adalah 10 (sepuluh) poin hasil pertemuan KTT AA yang dilaksanakan pada bulan April 1955 di Bandung. Dengan substansi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia"
  1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
  2. Menghormati kedaulatan & integritas teritorial semua bangsa
  3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
  4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
  5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
Gerakan Non-Blok (GNB) (Non-Aligned Movement/NAM) adalah suatu organisasi Internasional yang dibentuk pada tahun 1961 oleh Josep Broz Tito (presiden Yugoslavia), Sekarno (presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru (perdana menteri India), Kwane (Presiden Ghana). 
GNB membawa negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya peserta Perang Dingin bersama. Anggota-anggota penting termasuk India, Mesir, dan untuk suatu masa, Republik Rakyat Tiongkok. Brasil tidak pernah menjadi anggota resmi gerakan tersebut.
Dalam KTT Gerakan Negara-negara Non-Blok, telah dihasilkan asas-asas :
  1. Gerakan Non Blok, bukan merupakan blok tersendiri dan tidak termasuk salah satu blok yang ada.
  2. Gerakan Non Blok, merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
  3. Gerakan Non blok, memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme dan zonisme.
Tujuan Gerakan Non Blok adalah :
  1. Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
  2. Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
  3. Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet (Rusia).
  4. Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
Perserikatan Bangsa-bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN) mrp organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia.
Bahasa Resmi : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol. Sekretaris Jenderal : Ban Ki-Moon (sejak 2006). Didirikan, 24 Oktober1945. Jumlah Anggota : 192 Negara, Bermarkas di New York City (AS)
Asas-asas PBB adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
  2. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
  3. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
  4. Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
Majelis umum PBB
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum :
  1. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
  2. Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan,
  3. Berhubungan dgn perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yg bukan daerah strategis,
  4. Berhubungan dengan keuangan,
  5. Penetapan keanggotaan,
  6. Mengadakan perubahan piagam,
  7. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi,  dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dsb.
Dewan keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB bertugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Dewan ini mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan ekonomi
Tugas ECOSOC :
  1. Bertanggung jawab dlm menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
  2. Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
  3. Memupuk hak asasi manusia.
  4. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka & anggota PBB.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council), mrp lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong, membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai kemerdekannya.
Fungsi Dewan Perwalian adalah:
         Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri,
         Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,
         Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Mahkamah internasional
Tugas pokok Mahkamah Internasional :
  1. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada MI.
  2. Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyele-saian sengketa antara negara-negara anggota PBB.
  3. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
  4. Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Prinsip-prinsip -pokok yang menjadi dasar politik
luar negeri Indonesia :
  1. Negara kita menjalani politik damai.
  2. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing.
  3. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yg kekal.
  4. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
  5. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
  6. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Kerja Sama dan Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat bagi Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar